Showing posts with label tanya jawab. Show all posts
Showing posts with label tanya jawab. Show all posts
Saya coba sundul lagi artikel lama saya pada tanggal 22 september 2011, karena bahasannya cukup menarik, silakan membacanya

Beberapa hari yang lalu, saya Alhamdulillah mendapatkan tunjangan lebih. Sehingga saya dan istri ingin sekali berniat untuk melaksanakan aqiqah, karena Orang tua kami belum meng-aqiqahi kami, jadi saya serta istri saya tercinta berniat membantu orang tua kami untuk melaksanakan kewajiban tersebut.

Dalam beberapa bulan kakakpun akan melaksanakan acara pernikahan, saya memiliki ide, jika aqiqah kami diberikan sekalian acara pernikahan kakak saya tersebut. Kemudian saya membaca beberapa artikel dan tanya jawab, saya mendapat ulasan dari sumber :

http://konsultasisyariah.net/component/option,com_konsya/task,detail/id,111/ dengan isi sebagai berikut :

Pertanyaan Assalamu 'alaikum Wr.Wb. Ustad saya ingin bertanya :
  1. Apakah daging aqiqah boleh digunakan untuk tasyakuran walimah nikah?
  2. Anak laki-laki dengan aqiqah 2 ekor kambing apakah boleh kambing itu dibagi 1 ekor di satu tempat dan satunya ditempat lainnya. Dengan waktu yang sama?
Demikian Ustad. Wassalamu'alaikum Wr.Wb.
(Daffa di Surabaya)


Jawaban Wa'alaikumussalam wrwb.
Inti dari aqiqoh adalah penyembelihan kambing. Perihal cara pembagian daging kambing tersebut  adalah dibebaskan, boleh dibagi dalam bentuk daging mentah atau setelah dimasak, boleh diserahkan langsung kepada penerimanya dengan diantarkan ke tempat tinggalnya atau mereka diundang ke rumah kita untuk makan secara bersama. Dan untuk itu bila kambing tersebut telah disembelih kemudian dimasak untuk diiberikan kepada yang berhak dalam momen walimah pernikahan, insya Allah juga diperbolehkan.

Dan perihal pembagian 2 ekor kambing untuk aqiqohnya anak laki-laki, insya Allah juga boleh untuk disembelih yang satu ekor di suatu tempat dan yang seekor lagi disembelih ditempat yang lain.
Wallahu a'lam bishshawab.
Wassalamu 'alaikum wr wb.
(Agung Cahyadi, MA)

Namun, walaupun sudah mendapat kejelasan seperti di atas. Saya dan istri akan melakukan pembicaraan lagi mengenai hal tersebut. Mohon maaf jika nantinya ada pertanyaan kepada saya dan tidak sesuai dengan yang diharapkan, semua jawaban berdasarkan opini saya pribadi yang orang awam bukan seorang ustadz
Read More

Pernah dahulu sewaktu saya kecil dilarang oleh mbak saya, agar tidak mengelap, atau membuang air wudlu yang menempel di muka. Namun hal tersebut berkebalikan dengan kebiasaan istri saya yang selalu membersihkan muka dengan handuk setelah berwudlu, "biar bersih" katanya.

Akhirnya saya memutuskan untuk mencari-cari artikel di internet. Sebenarnya ada beberapa perbedaan pendapat, akan tetapi berhubung ini bukanlah ibadah wajib, maupun sunnah. Saya sendiri menganggapnya sebagai ibadah yang makruh.

Langsung saja, silakan membaca terlebih dahulu artikel dari http://m0slem.blogspot.com/2010/09/menghapus-air-wudhu-di-tangan-kaki-dan.html

"Hukum Menghapus Air Wudlu - Banyak pendapat yang berkomentar dan mengutarakan dalil fikih sesuai Sunnah di judul artikel "Menghapus Air Wudhu Di Tangan, Kaki Dan Muka" ini. Sebenarnya, bagaimana tuntunan Islam mengenai hal ini? Mari kita simak perjabarannya di bawah ini (sesuai tuntunan Sunnah Shahih) :

Soal :
Sesudah berwudhu, bolehkah air yang ada di anggota tubuh wudhu itu, digosok dengan kain atau sapu tangan?

Jawab :
Pertanyaan "Menghapus Air Wudhu Di Tangan, Kaki Dan Muka" ini memiliki beberapa presepsi diantara para Alim Ulama. Setidaknya ada 3 (tiga) pendapat yang menanggapi hal ini. Yang pertama, "Tidak Boleh", Kedua "Makruh" dan Ketiga "Boleh". Berikut adalah dasar dari pernyataan para alim ulama diatas.

PENDAPAT PERTAMA :
Read More
Kenapa ya, tiba-tiba ingin mencari artikel tentang KB dalam islam, apakah diperbolehkan atau tidak :). Akhirnya setelah mencari ke sana-sini, saya dapatkan salah satunya di yahoo answer. Jawaban yang paling saya anggap masuk dalam logika.
Terima kasih kepada Mas TG yang telah memberi jawaban yang maknyus seputar KB dalam padangan islam.
Baiklah, tidak usah terlalu berpanjang lebar, silakan disimak.

Pertama, melakukan program KB, dengan alasan takut tidak dapat memberikan makan, takut miskin dan lain sebagainya, maka praktek KB seperti ini tidak dibenarkan. Karena hal ini menyangkut keyakinan seorang muslim kepada Allah, bahwa Allah yang akan memberikan rizkinya.

Selain itu, sebagian besar ulama juga mentidakbolehkan seseorang yang melakukan praktek KB dengan jalan memasang alat yang mengakibatkan si wanita tidak dapat hamil selamanya (bukan sementara waktu), tanpa ada alasan syar’i yang dibenarkan, bukan karena demi kesehatan si ibu atau lainnya. Untuk jenis ini, praktek KB tidak diperbolehkan, karena tidak sesuai dengan di antara maksud utama pernikahan dalam Islam.

Kedua, praktek KB untuk mengatur saja, demi kesejahteraan si anak atau kesehatan si ibu. Misalnya,
Read More

Assalamu'alaikum wr wb,

Saat ini saya lihat beberapa website memelintir berita seolah2 MUI memfatwakan Halal Ucapan Selamat Natal seperti di satu website pesantren Islam di:
http://www.alkhoirot.net/2011/12/hukum-ucapan-selamat-natal.html

Padahal yang benar adalah MUI mengharamkannya.

Berita dari Tempo yg didominasi kaum JIL tak bisa dipercaya.
Buya Hamka mundur dari MUI karena fatwa Haram mengikuti perayaan Natal atau pun Selamat Natalnya tidak disukai Soeharto:

Masih dalam periode kepemimpinan Buya Hamka, MUI juga mengeluarkan fatwa tentang haramnya umat Islam mengikuti perayaan natal dan haram pula mengucapkan selamat natal. Fatwa tersebut mendapat reaksi dari Menteri Agama Alamsyah Ratu Perwiranegara, dan ia mewakili pemerintah meminta fatwa tersebut dicabut. Buya Hamka memilih mundur dari jabatan Ketua Umum MUI daripada harus mencabut fatwa tersebut. Sikap Buya Hamka ini merupakan teladan dan cerminan sosok ulama yang Istiqomah sebagai penyambung lidah ummat.

http://bulanbintang.wordpress.com/about/mui-dan-keterpasungan-politik-catatan-atas-pilkada-kalbar/

Fatwa MUI:
  1. Perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa AS, akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan diatas.
  2. Mengikuti upacara Natal bersama bagi ummat Islam hukumnya haram.
  3. Agar ummat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan Natal.

Dengan melarang ummat Islam agar tidak terjerumus ke hal yang Syubhat (Tidak Jelas Halal/Haram seperti Ucapan Selamat Natal) jelas MUI saat itu mengharamkan segala hal yang Syubhat termasuk mengucapkan Selamat Natal.

“Mereka berkata: “Tuhan Yang Maha Pemurah mempunyai anak.”
Read More
Previous PostOlder Posts Home