Hukum Menghapus Air Wudlu

No Comments

Pernah dahulu sewaktu saya kecil dilarang oleh mbak saya, agar tidak mengelap, atau membuang air wudlu yang menempel di muka. Namun hal tersebut berkebalikan dengan kebiasaan istri saya yang selalu membersihkan muka dengan handuk setelah berwudlu, "biar bersih" katanya.

Akhirnya saya memutuskan untuk mencari-cari artikel di internet. Sebenarnya ada beberapa perbedaan pendapat, akan tetapi berhubung ini bukanlah ibadah wajib, maupun sunnah. Saya sendiri menganggapnya sebagai ibadah yang makruh.

Langsung saja, silakan membaca terlebih dahulu artikel dari http://m0slem.blogspot.com/2010/09/menghapus-air-wudhu-di-tangan-kaki-dan.html

"Hukum Menghapus Air Wudlu - Banyak pendapat yang berkomentar dan mengutarakan dalil fikih sesuai Sunnah di judul artikel "Menghapus Air Wudhu Di Tangan, Kaki Dan Muka" ini. Sebenarnya, bagaimana tuntunan Islam mengenai hal ini? Mari kita simak perjabarannya di bawah ini (sesuai tuntunan Sunnah Shahih) :

Soal :
Sesudah berwudhu, bolehkah air yang ada di anggota tubuh wudhu itu, digosok dengan kain atau sapu tangan?

Jawab :
Pertanyaan "Menghapus Air Wudhu Di Tangan, Kaki Dan Muka" ini memiliki beberapa presepsi diantara para Alim Ulama. Setidaknya ada 3 (tiga) pendapat yang menanggapi hal ini. Yang pertama, "Tidak Boleh", Kedua "Makruh" dan Ketiga "Boleh". Berikut adalah dasar dari pernyataan para alim ulama diatas.

PENDAPAT PERTAMA :

Pendapat ulama ini tidak memperbolehkan kita menghapus anggota wudhu yang sudah mengambil air wudhu. Mereka memiliki dasar dengan acuan sabda Nabi Muhammad SAW :

Hadist 1.

"..Apabila kamu berwudhu, siramlah mata-mata kamu dengan air dan janganlah kamu kebas akan tangan-tangan kamu dari pada air.." (HR Abu Haatim)

Dengan dasar Hadist diatas, jelaslah bahwa anggota tubuh kita yang basah dengan air wudhu, tidak boleh dikeringkan dengan sapu tangan, dsb.

PENDAPAT KEDUA :
Pendapat kedua ini mengatakan bahwa Menghapus Air Wudhu Di Tangan, Kaki Dan Muka adalah makruh. Mereka berdasar pada Hadist :

Hadist 2.

"..Telah berkata Maimunah : ..Aku pernah sediakan bagi Rasulullah SAW air mandinya buat mandi Janabat.. kemudian aku bawakan baginya sapu tangan, tetapi ia tolak sapu tangan itu". (HR Bukhari dan Nasaa'i)

Hadist diatas menernagkan bahwa, Rasulullah menolak untuk memakai sapu tangan pada mandi janabatnya. Pada saat mandi janabat, ada rangkaian ber-wudhu didalamnya.

Hadist 3.

"Dari Anas, bahwa Rasululllah SAW tidak pernah sapu mukanya dengan sapu tangan sesudah berwudhu dan tidak (pula) Abu Bakar, tidak Umar dan tidak Ibnu Mas'ud" (HR Ibnu Syaahien)

Hadist 4.

"Dari Zuhri, ia berkata : .. Dibenci menggunakan sapu tangan sesudah berwudhu itu, tidak lain melainkan karena wudhu itu ditimbang". (HR Tirmidzi)

Dari 2 (dua) dan hadist sebelumnya, dapat kita simpulkan bahwa Menghapus Air Wudhu Di Tangan, Kaki Dan Muka adalah tidak Dibenci alias Makruh.

PENDAPAT KETIGA :
Pendapat ketiga ini menyatakan bahwa Menghapus Air Wudhu itu Boleh dilakukan. Karena hal ini termasuk urusan dunia semata dan tidak ada pula larangannya dari Agama.

Dari analisa beberapa hadist diatas, terutama dalam ke-sahihan sanadnya dapat kita bilang :

Hadist 1. dimana diriwayatkan oleh Abu Haatim dalam kitab "Ilalu-Hadists", tidak sah datang sanadnya dari Nabi SAW. Hadist tersebut dianggap Munkar dan tertolak.

Hadist 2. dimana hadist tersebut mengatakan bahwa Nabi menolak untuk diberikan sapu tangan, itu bisa lantaran Nabi tidak perlu atau bisa jadi juga Nabi merasa cukup dengan tidak mengeringkan air wudhu pada waktu itu.

Hadist 3. dimana Hadist ini, hadist dari Anas, lemah Sanadnya. Oleh karenanya tidak dapat dijadikan alasan dalam memutuskan hal ini.

Hadist 4. dimana hadist tersebut bukanlah sebuah hadist, tapi merupakan faham Imam Zuhri, bahwa oleh karena wudhu itu nanti dihari mahsyar akan di timbang, maka tidak perlu di hapus atau dikeringkan. Pendapat ini, tidak ada aturannya dalam agama, dimana air wudhu dapat menambah berat timbangan di hari nanti.

Hadist 5.

"Dari 'Aa-isyah, ia berkata : ..Adalah bagi Rasullulah SAW satu kain perca yang ia keringkan (angota) dengannya sesudah wudhu" (HR Tirmidzi dan Haakim)

Hadist 6.

"Dari Salmaan Al-Faarisie, bahwa Rasulullah SAW pernah berwudhu lalu ia balikan jubbah bulu yang ia pakai, lalu ia sapu mukanya dengan itu" (HR Ibnu Majah dgn Sanad yang Shahih)

Kedua hadist diatas, walau ada perselisihan ulama tentang keabsahannya, ada satu keterangan yang diriwayatkan oleh Ahmad, Ibnu Majah, Abu Dawud, Nasaa'i, bahwa Nabi SAW pernah pakai kain yang dicelup dengan za'faraan atau waras untuk menyeka badannya, sesudah mandi atau sesudah berwudhu.

Demikian bahasan Menghapus Air Wudhu Di Tangan, Kaki Dan Muka. Semoga kita dapat mendapat ibrah didalamnya. Wa'alam Bi Showaf. ".



Sedikit tambahan dari saya, mungkin jika saya berpikiran saat ini, kenapa dahulu mbak saya melarang untuk membuang air wudlu yang ada di wajah, adalah karena dahulu ketika masih anak-anak sering mengusap air wudlu yang ada di wajah, kemudian menyiratkannya ke mbak saya (namanya juga anak-anak, masih nakal :D), sehingga agar saya tidak melakukannya lagi beliau memberi peringatan / ancaman tersebut. Dengan harapan saya tidak melakukannya lagi, dan ada benarnya hal tersebut, karena sampai besar sudah tidak melakukannya.

Namun alangkah baiknya juga memberikan pengarahan yang baik terhadap Anak, bahwasanya hal tersebut tidak baik, dan alangkah baiknya jika sisa wudlu tersebut diusap / dilap, agar bersih wajah kita. Tergantung masing-masing orang, terkadang kita sering merasakan buliran air yang mengalir dari jidat sampai pipi dan turun ke janggut, yang kadang merasa agak geli gimana gitu :), dan mungkin bisa membuat sholat tidak khusyuk.

Yah, masing-masing orang memiliki perbedaan pendapat. Tapi Insya ALLAH, jika itu yang terbaik untuk kita, dalam artian, kita telah berbuat bijak untuk diri kita, semoga ALLAH memberikan pahala dari hal tersebut.

Sumber : http://m0slem.blogspot.com/2010/09/menghapus-air-wudhu-di-tangan-kaki-dan.html
Next PostNewer Post Previous PostOlder Post Home

0 comments

Post a Comment