Hukum Aqiqah Disatukan Dengan Walimah Nikah

1 comment
Saya coba sundul lagi artikel lama saya pada tanggal 22 september 2011, karena bahasannya cukup menarik, silakan membacanya

Beberapa hari yang lalu, saya Alhamdulillah mendapatkan tunjangan lebih. Sehingga saya dan istri ingin sekali berniat untuk melaksanakan aqiqah, karena Orang tua kami belum meng-aqiqahi kami, jadi saya serta istri saya tercinta berniat membantu orang tua kami untuk melaksanakan kewajiban tersebut.

Dalam beberapa bulan kakakpun akan melaksanakan acara pernikahan, saya memiliki ide, jika aqiqah kami diberikan sekalian acara pernikahan kakak saya tersebut. Kemudian saya membaca beberapa artikel dan tanya jawab, saya mendapat ulasan dari sumber :

http://konsultasisyariah.net/component/option,com_konsya/task,detail/id,111/ dengan isi sebagai berikut :

Pertanyaan Assalamu 'alaikum Wr.Wb. Ustad saya ingin bertanya :
  1. Apakah daging aqiqah boleh digunakan untuk tasyakuran walimah nikah?
  2. Anak laki-laki dengan aqiqah 2 ekor kambing apakah boleh kambing itu dibagi 1 ekor di satu tempat dan satunya ditempat lainnya. Dengan waktu yang sama?
Demikian Ustad. Wassalamu'alaikum Wr.Wb.
(Daffa di Surabaya)


Jawaban Wa'alaikumussalam wrwb.
Inti dari aqiqoh adalah penyembelihan kambing. Perihal cara pembagian daging kambing tersebut  adalah dibebaskan, boleh dibagi dalam bentuk daging mentah atau setelah dimasak, boleh diserahkan langsung kepada penerimanya dengan diantarkan ke tempat tinggalnya atau mereka diundang ke rumah kita untuk makan secara bersama. Dan untuk itu bila kambing tersebut telah disembelih kemudian dimasak untuk diiberikan kepada yang berhak dalam momen walimah pernikahan, insya Allah juga diperbolehkan.

Dan perihal pembagian 2 ekor kambing untuk aqiqohnya anak laki-laki, insya Allah juga boleh untuk disembelih yang satu ekor di suatu tempat dan yang seekor lagi disembelih ditempat yang lain.
Wallahu a'lam bishshawab.
Wassalamu 'alaikum wr wb.
(Agung Cahyadi, MA)

Namun, walaupun sudah mendapat kejelasan seperti di atas. Saya dan istri akan melakukan pembicaraan lagi mengenai hal tersebut. Mohon maaf jika nantinya ada pertanyaan kepada saya dan tidak sesuai dengan yang diharapkan, semua jawaban berdasarkan opini saya pribadi yang orang awam bukan seorang ustadz
Next PostNewer Post Previous PostOlder Post Home

1 comment

  1. Assalamualaikum sy mau brtnya pak uztad kata org tua bayi yang belum diaqikah tdk boleh dibawa diacara pengantin? Padahal sya mau sekali ke acara pengantin sepupu saya tpi sy tdk tau hrus bgmna kata org tua nnti anakx sakit2 tolong dijelaskan penyebabnya pak uztad terimakasih

    ReplyDelete